Komisi Informasi RI Perdalam Perki Majelis Etik

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:57:29 WIB
KI pusat gelar FGD perumusan Peraturan KI (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama seluruh KI provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (11/7) untuk membahas secara mendalam perumusan Peraturan KI (Perki) terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.

Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra, yang memimpin jalannya diskusi, menyampaikan bahwa saat ini pembahasan masih berada pada tahap perumusan awal, dan seluruh komisioner diharapkan menyepakati narasi kelembagaan yang sama.

“Kita perlu menyamakan persepsi, mulai dari penamaan—apakah tetap Majelis Etik, Dewan Etik, atau Dewas Komisioner—hingga komposisi dan mekanisme kerjanya,” ujar Handoko.

Ia menjelaskan, struktur sementara yang diusulkan adalah lima orang untuk Majelis Etik di tingkat pusat, serta tiga orang untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

FGD tersebut juga menyepakati arah bahwa salah satu unsur Majelis Etik idealnya berasal dari mantan komisioner KI, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang akan bertugas secara ad hoc.

“Semua masukan hari ini masih bersifat dinamis. Belum final. Nantinya akan kita rangkum menjadi draf Perki Etik yang solid dan dapat diterapkan secara nasional,” tambahnya.

Berbagai KI daerah yang hadir aktif menyampaikan gagasan serta pengalaman terkait penegakan etika komisioner di masing-masing wilayah, sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi etik tersebut.**

 

 

Tags

Terkini