Polres Inhu Gerebek Transaksi Sabu di Kebun Sawit, IRT Diciduk, Suami Kabur

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:46:19 WIB
IRT tersangka sabu di Inhu bersama dua rekannya (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU — Perburuan jaringan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia muda, Rahayu alias Ayu (23), diringkus aparat saat diduga tengah melakukan transaksi sabu di sebuah kebun sawit, Rabu malam (9/7/2025). Aksi itu terjadi di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida. Suaminya yang diduga aktor utama justru berhasil kabur saat penggerebekan.

Kepolisian Sektor Batang Cenaku mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi tersebut. Selain Ayu, polisi menangkap Nuryadi alias Nur (50), pria asal Jepara, Jawa Tengah, dan Wira Andika alias Wira (29), seorang buronan lama dalam kasus narkoba yang akhirnya tertangkap di lokasi.

“Ini bukan sekadar penggerebekan biasa, tapi pengungkapan jaringan kecil yang terhubung ke pengedar lintas daerah. Salah satu pelaku bahkan sudah jadi DPO sejak Maret,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Dalam operasi sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi menyita 3,03 gram sabu, dua unit handphone, timbangan digital, alat isap sabu, serta uang tunai lebih dari Rp1 juta. Dari Nuryadi, ditemukan pula pirex kaca berisi 1,41 gram sabu. Sedangkan Wira, yang sempat masuk daftar buron, tertangkap bersama barang bukti tambahan seperti uang tunai dan baterai timbangan digital.

“Yang bersangkutan (Wira) mengaku hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya. Fakta di lapangan diperkuat dengan isi percakapan di ponsel para pelaku,” jelas Misran.

Sayangnya, sang suami Ayu yang diyakini sebagai otak distribusi sabu berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penindakan. Ia kini resmi masuk daftar pencarian orang dan menjadi target utama kepolisian.

“Upaya pengejaran terus kami lakukan. Kami tak akan berhenti sampai pelaku utama tertangkap,” tegas Misran.

Kini, Ayu, Nuryadi, dan Wira dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.**
 

Tags

Terkini