Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Dinsos Bengkalis, Kejari Periksa 5 Orang Saksi

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:05:48 WIB
Dari kiri - Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim dan Kajari Sri Odit Megonondo dalam sebuah acara (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus mendalami kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, lima orang terdiri dari pegawai dan tenaga honorer Dinsos mendatangi Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sebelum masuk ruangan, para saksi terlebih dahulu mengisi buku tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu saksi berinisial S yang mengenakan pakaian dinas membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi, namun enggan memberi keterangan lebih lanjut.

Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, SH, MH, membenarkan pemanggilan para saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman keterangan sebelum penetapan tersangka.

"Ini bagian dari proses. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti agar penetapan tersangka nantinya kuat dan tidak digugat praperadilan," ujar Wahyu, Rabu (9/7/2025) pagi.

Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik bekerja ekstra, siang dan malam, guna menuntaskan berkas dan melengkapi keterangan saksi yang telah diperiksa.

Menanggapi pertanyaan terkait kapan penetapan tersangka, Wahyu meminta publik bersabar.

"Sabar ya, Bang. Tunggu saja," ucapnya.

Wahyu menegaskan bahwa Kejari Bengkalis berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Ia memastikan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

"Perkara ini akan diselesaikan dengan profesional dan berintegritas. Tersangkanya nanti pasti kami sampaikan," pungkasnya.**
 

Tags

Terkini