Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan di Meranti, Kerugian Rp12,5 M

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:15:14 WIB
Salah satu tersangka korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Kabupaten Kepulauan Meranti saat digiring petugas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Harapan besar masyarakat Kepulauan Meranti terhadap kehadiran Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit berubah menjadi kekecewaan. Proyek strategis nasional yang seharusnya memperkuat jalur transportasi laut itu justru terjerat praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Ketiga tersangka berinisial MRN, HB, dan RN. Proyek ini dibiayai melalui APBN tahun 2022 dan 2023 untuk tahap kelima pembangunan pelabuhan.

MRN diketahui menjabat sebagai Direktur PT Berkat Tunggal Abadi selaku pelaksana proyek. Sementara HB merupakan Direktur Utama PT Gumilang Sajati yang berperan sebagai konsultan pengawas. Adapun RN bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, penyidikan yang dilakukan tim jaksa menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Kami sudah mengantongi hasil audit investigatif dari BPKP. Ada banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan, termasuk dugaan pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran,” kata Zikrullah, Selasa (8/7/2025).

Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp12,5 miliar. Jumlah itu diduga berasal dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, hingga penggelembungan harga.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan disebut masih akan berlanjut dan kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.**

Tags

Terkini