Bebas dari Jeruji, 14 Warga Binaan Lapas Bengkalis Pulang ke Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 | 15:26:19 WIB
Sebanyak 14 warga binaan memegang SK pembebasan berphoto bersama Kalapas Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu (7 dari kiri) sebelum meninggalkan Lapas (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis — Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis resmi dibebaskan pada Minggu (29/6/2025). Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapat pembebasan bersyarat dan 3 lainnya bebas murni.

Proses pembebasan dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum dibebaskan, identitas para warga binaan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menegaskan bahwa pembebasan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.

“Pembebasan ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas,” ujarnya.

Lapas juga melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk koordinasi dan pertanggungjawaban administratif.

Kriston berharap para mantan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungan sekitarnya.**
 

Tags

Terkini