HCB Bohong, Ini Fakta Keterlibatannya di Dana Cash Back BUMN dan Sanksi Pemecatan Dirinya yang Sah

Ahad, 15 Juni 2025 | 11:12:00 WIB
Hendry Ch Bangun (foto:net)

iniriau.com, Jakarta – Tanpa rasa sungkan, Hendry Ch Bangun (HCB) terus mengaku sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. Klaim ini ia dasarkan pada pencatatan kepengurusan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun di balik itu, publik terutama anggota PWI—perlu mengetahui bahwa HCB sejatinya sudah diberhentikan tiga kali melalui mekanisme organisasi yang sah.

Pertama, HCB diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, lembaga tertinggi dalam organisasi yang berwenang mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada anggota. Kedua, ia diberhentikan oleh PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat ia terdaftar sebagai anggota. Ketiga, Kongres Luar Biasa PWI kembali mengesahkan pemecatannya secara penuh, tidak hanya dari jabatan ketua umum tetapi juga sebagai anggota.

Namun hingga kini, HCB tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum. Ia bahkan masih menggunakan stempel dan atribut PWI secara aktif dalam berbagai kegiatan. Tindakannya ini dinilai mencederai etika organisasi dan prinsip keanggotaan.


Sejumlah dugaan pelanggaran juga membayangi HCB, di antaranya menerima cashback dari oknum pejabat Forum Humas BUMN dalam program Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Pengakuan ini sempat disampaikan langsung kepada Dewan Kehormatan dan pengurus PWI saat itu.

Penggelembungan anggaran kegiatan SKW hingga Rp100 juta per kegiatan, padahal biaya sebenarnya hanya sekitar Rp30 juta.

Tidak mematuhi keputusan Dewan Kehormatan, dan justru memecat anggota DK secara sepihak lalu membentuk DK baru tanpa dasar konstitusional. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan.

Masih menggunakan nama dan simbol PWI, meski sudah tidak lagi sah secara keanggotaan. Legal opinion dari salah satu mantan penasihat hukumnya, yang kini berseberangan, turut memperkuat bahwa HCB secara etik telah mengakui menerima cashback dan diminta mengembalikannya ke kas organisasi. Ia juga dinilai telah melanggar prinsip kolektif-kolegial dengan bertindak sepihak.

Secara administratif, Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusannya, yang berarti secara hukum HCB tidak lagi memiliki legal standing mewakili organisasi. Sementara itu, Dewan Pers juga telah mencabut pengakuan terhadap HCB dan melarang ia beserta kelompoknya menggunakan fasilitas kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Etik organisasi HCB melanggar kode etik dan konstitusi PWI. Keanggotaan, telah diberhentikan penuh sebagai anggota dan ketua umum. Administratif hukum: Kepengurusannya dibekukan oleh Kemenkumham. Pengakuan eksternal Dewan Pers tak lagi mengakui kepemimpinannya.**
 

Tags

Terkini