Dana SPPD Fiktif Mengalir ke Hana Hanifah, Polisi: Belum Ada Pengembalian

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:23:50 WIB
Selebgram Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Selebgram Hana Hanifah terseret dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Nama Hana mencuat setelah disebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari korupsi, dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Hingga saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan uang tersebut. Meski masih berstatus sebagai saksi, penyidik terus mendalami keterlibatannya dalam perkara besar yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar selama tahun anggaran 2020–2021.

“Hana Hanifah sampai sekarang belum mengembalikan uang itu, tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (11/6/2025).

Penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau kini mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Kombes Ade, hal ini dilakukan agar aparat bisa melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari dana korupsi.

“Dengan TPPU, kita bisa telusuri aset-aset yang dibeli dari uang hasil korupsi, lalu disita untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini tengah memasuki babak baru. Kombes Ade memastikan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, dan dipastikan lebih dari satu orang akan dijerat dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat akan segera kita umumkan siapa saja yang menjadi tersangka,” pungkasnya.**

Tags

Terkini