Polda Riau Bongkar Jaringan Perambah Hutan Lindung di Kampar, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025 | 06:27:12 WIB
Tiga dari empat pelaku perambah hutan lindung di Kampar yang ditangkap Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi merampas paru-paru Bumi Lancang Kuning kembali terbongkar. Empat orang diamankan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau setelah didapati tengah mengubah kawasan hutan lindung di Kabupaten Kampar menjadi kebun kelapa sawit demi keuntungan pribadi.

Keempat pelaku, berinisial MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Di lokasi, mereka kedapatan membuka lahan, menjualnya, dan mulai menanaminya dengan kelapa sawit.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi tentang mempertahankan kehidupan generasi mendatang,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Green Policing, strategi Polri dalam pelestarian lingkungan yang menggabungkan tindakan preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

Kapolda mengungkapkan, keempat pelaku menggunakan cara yang rapi dan sistematis. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal dengan memanfaatkan surat hibah dan dokumen adat yang disusun seolah-olah sah.

“Mereka menciptakan ilusi legalitas. Padahal, lahan yang mereka klaim itu berada di dalam kawasan hutan lindung,” jelas Herry.

Tidak hanya itu, hasil penyelidikan menunjukkan mereka mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengundang pihak lain untuk menggarap lahan dengan sistem bagi hasil.

Ironisnya, para pelaku bukan sembarang warga. Salah satunya, YS, adalah tokoh adat sekaligus pejabat desa. Bahkan B diketahui merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan Kampar. Hal ini menambah kompleksitas dan keprihatinan aparat penegak hukum.

“Mereka yang seharusnya menjaga, justru menjadi bagian dari kejahatan lingkungan. Ini menyedihkan sekaligus memprihatinkan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Mahadir alias YS disebut berperan sebagai pemilik lahan ulayat fiktif, sementara Tarigan, pelaku lain yang ditangkap, berperan sebagai pembeli dan penggarap. Seorang buron berinisial R, yang merupakan keponakan YS, kini dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada Tarigan.

Dari hasil penelusuran, total 60 hektare lahan hutan telah dirambah. Sekitar 50 hektare sudah ditanami sawit berumur enam bulan, sementara sisanya sedang dalam proses pembibitan. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat hibah, kuitansi jual beli, dan dokumen kerja sama.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Satu tersangka tidak dihadirkan dalam ekspose karena mengalami gangguan jantung.

“Hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar kasus, ini misi penyelamatan hutan kita,” tutup Kombes Ade dengan tegas.**

 

 

Tags

Terkini