Buronan Kasus Korupsi Dana Kelurahan di Tenayan Raya Diciduk di Kampar

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:39:31 WIB
Fauzan buron kasus korupsi dana kelurahan di Tenayan Raya ditangkap Kejari Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah lebih dari tiga tahun dalam pelarian, Fauzan  terpidana kasus korupsi Dana Kelurahan Tenayan Raya tahun anggaran 2019  akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (4/6/2025) sore. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, setelah sebelumnya menjadi target pencarian intensif oleh aparat penegak hukum.

Fauzan diketahui merupakan salah satu tokoh kunci dalam skandal penyalahgunaan dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan. Ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Mei 2023 dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyebut bahwa informasi awal penangkapan diperoleh dari laporan masyarakat melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi Kejari. “Kami langsung tindak lanjuti dengan koordinasi intensif bersama Kejari Kampar. Setelah strategi matang disusun, target berhasil diamankan sekitar pukul 19.44 WIB,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, bersama tim jaksa eksekutor dan personel TNI dari Koramil XIII Koto Kampar. Tim berhasil mengamankan Fauzan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia sedang berada di dalam rumah yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.

“Yang bersangkutan menyadari posisinya dan tidak menunjukkan upaya melarikan diri. Proses berlangsung lancar,” ungkap Niky, Kamis (5/6/2025).

Usai penangkapan, Fauzan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gobah di Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Kejari Pekanbaru menyebut bahwa dengan tertangkapnya Fauzan, maka daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini resmi ditutup.

“Fauzan adalah buronan terakhir kami dalam kasus ini. Tidak ada lagi DPO aktif dari Kejari Pekanbaru,” kata Effendy menegaskan.

Kasus korupsi yang menjerat Fauzan bermula dari laporan warga mengenai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Kelurahan Tenayan Raya tahun 2019. Penyidikan kemudian mengungkap bahwa sebagian dana disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain Fauzan, perkara ini juga menyeret Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya. Ia telah lebih dahulu divonis lima tahun penjara dan dijatuhi denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493 juta atau menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.**

Tags

Terkini