Skandal KUR Rp60 Miliar di Kampar, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 28 Mei 2025 | 05:28:56 WIB
Lima tersangka korupsi KUR BUMN (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang menyeruak ke publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana KUR periode 2021 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kelima tersangka terdiri dari AH, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, UB selaku penyedia jasa pemasaran, serta tiga analis kredit berinisial APMD, SA, dan FP.

“Penetapan tersangka dilakukan usai ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei lalu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Pandiangan, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).

Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana KUR tidak disalurkan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” jelas Kasi Pidana Khusus, Marthalius, yang mendampingi Jackson dalam pernyataan resmi.

Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Bangkinang selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Kampar. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan seusai proses administratif selesai.

Sementara itu, tim penyidik masih terus bekerja keras memeriksa ribuan saksi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.**
 

Tags

Terkini