iniriau.com, Bengkalis – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis resmi melimpahkan tahap II berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan kematian seorang wanita berinisial SL (25) kepada jaksa penuntut umum, Jumat (23/5/2025).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang pria berinisial SF dan dua wanita berinisial PA dan SP.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika SF memesan kamar nomor 343 di Hotel Pantai Marina pada Rabu (29/1/2025) dini hari. SF datang bersama seorang pria lain yang kini masih buron, serta mengajak korban SL, PA, dan SP.
Malang tak dapat ditolak, SL—warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti—yang disebut sebagai teman kencan SF, meninggal dunia di kamar tersebut akibat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, SF, PA, dan SP resmi ditahan dan dijadikan tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan memberikan narkotika yang menyebabkan kematian orang lain.**