Empat Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sehari, Polres Pasaman Barat Sita Sabu dan Ganja

Jumat, 02 Mei 2025 | 18:16:15 WIB
Empat tersangka narkoba yang ditangkap polisi di Pasaman Barat (foto: istimewa)

iniriau.com, SUMBAR  – Kepolisian Resor Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hanya dalam satu malam, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Nagari Talu, Kecamatan Talamau. Empat orang tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (01/05) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan PLN, Jorong Merdeka.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, tim menemukan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar,” ungkap AKP Roni Saputra, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, kepada awak media, Kamis (1/5/2025).

Tersangka pertama yang diamankan berinisial BU alias Ayung (34), warga setempat. Dari rumahnya, petugas menyita sembilan paket kecil sabu, alat hisap, dua mancis, serta satu unit handphone. Tak berhenti di situ, dua pria lainnya, AZY alias Yardi dan YNS alias Yeko, juga turut diamankan di lokasi yang sama.

Sekitar 15 menit berselang, penelusuran petugas mengarah ke seorang tersangka lainnya, ARDI, yang menunjukkan tempat penyimpanan ganja di belakang rumah Ayung. Petugas berhasil menemukan delapan paket sedang ganja yang dibungkus plastik biru.

“Ganja itu disembunyikan dekat pohon pisang, sekitar 15 meter dari rumah utama,” tambah Roni.

Hasil interogasi terhadap Ayung membuka fakta baru: sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial MH alias IIB. Petugas segera membagi tim dan bergerak cepat menuju rumah IIB di Koto Panjang, Jorong Kemajuan, Nagari Sinuruik. Sekitar pukul 20.00 WIB, IIB berhasil ditangkap.

“Dari rumah IIB kami temukan tiga paket kecil dan satu paket sedang sabu, satu paket sedang ganja, alat isap, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa ia merupakan pemasok utama di wilayah ini,” jelas Roni.

Total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka yakni Sabu: 6,63 gram (berat kotor) dan  Ganja: 600 gram (berat kotor).

"Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba, terlebih di wilayah yang mulai menjadi target peredaran," tegas Roni.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
 

Tags

Terkini