Polsek Lirik Gerebek Bandar Sabu di Bulan Ramadhan, 121,2 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:47:05 WIB
Sitam bandar sabu di Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian, bahkan di bulan suci Ramadhan. Tim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 121,2 gram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang disembunyikan dalam tabung pengharum ruangan. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Kapolres, Kamis (20/3/2025).

Tersangka yang diketahui bernama Febriansyah alias Sitam tidak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu di lokasi. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran.

"Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif di bulan suci Ramadhan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.**

 

Tags

Terkini