Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Anak, Kena Hukuman Percobaan

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:42:51 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang putusan pada Rabu (19/3/2025).

Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, memutuskan bahwa Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keputusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Pada akhirnya, Cut Salsa dijatuhi vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

"Jika dalam enam bulan ke depan dia tidak melakukan tindak pidana, maka hukuman ini tidak akan dijalani," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi.

Baik pihak JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan ini," tambah Arief.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Sang ibu, WM, yang tidak terima atas kejadian tersebut, langsung melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 19 Desember 2024.

Selama proses hukum berlangsung, Cut Salsa tidak menjalani penahanan. Keluarga mengajukan penangguhan dengan alasan bahwa ia masih berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka juga memberikan jaminan bahwa Cut Salsa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hingga saat ini, publik masih menyoroti kasus ini, terutama terkait hukuman percobaan yang dinilai terlalu ringan.**

Tags

Terkini