Pasangan Muda Pengungsi Banjir Pekanbaru Ditangkap Bawa Ekstasi

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:38:51 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Sepasang suami istri muda yang tengah mengungsi akibat banjir di Pekanbaru justru tertangkap polisi karena kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi. Keduanya, berinisial NS (20) dan GM (16), diamankan saat dalam perjalanan menuju rumah keluarga di Jalan Sudirman pada Minggu (3/3/2025) dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah delapan bulan menjalankan bisnis narkotika dengan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan NS dan GM saat mereka hendak mengungsi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan enam butir ekstasi dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM," ujar Iptu Dodi pada Senin (10/3/2025).

Dalam interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana, yang kini masih dalam penyelidikan asal-usulnya.

NS kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Sementara itu, GM yang masih berusia 16 tahun akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mempertimbangkan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkotika," tegas Iptu Dodi.

Saat ini, NS dan GM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.**

Tags

Terkini