iniriau.com, PEKANBARU - Seorang janda cantik di Pekanbaru diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024) dinihari lalu. Janda muda inisial FR alias Ipit (31) ini ditangkap lantaran menjadi gudang penyimpanan narkoba milik salah seorang pengedar di Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam penangkapan tersebut, tim Satreskoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti 106 butir Pil Ekstasi serta 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram milik seorang pengedar bernama Ibal (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria melalui Kanit Idik, Iptu Untari menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari tim mendapat informasi bahwa didaerah Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi mulai marak peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
“Dari informasi itu tim langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka sedang duduk didepan sebuah rumah di Gang Abadi tersebut,” kata Iptu Untari, Kamis (05/12/2024).
Melihat gerak geriknya mencurigakan, lanjut Kanit, tim langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka Ipit petugas tidak berhasil menemukan barang bukti.
“Namun dari saku celana tersangka petugas berhasil menemukan kunci sebuah rumah,” kata Kasat.
Saat dilakukan interogasi, tersangka Ipit mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumah miliknya.
“Tim langsung menuju kerumah tersangka,” kata AKP Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tersangka tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.
“Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta,” kata Kasat.
Dihadapan petugas tersangka Ipit mengaku barang haram tersebut milik seorang pengedar bernama Ibal dia hanya sebagai gudang. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.**