Gadis di Bawah Umur di Pekanbaru Dirudapaksa Lansia, Diancam Pakai Parang

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:49:00 WIB
HS tersangka pencabulan anak di bawah umur (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang kakek berusia 71, yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (28/10/2024) kemaren.  Kekek inisial HS itu ditangkap lantaran mencabuli gadis berusia 11 tahun di perumahan tempat ia bekerja sebagai satpam, di daerah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan tersangka HS melakukan aksi pencabulan tersebut terjadi pertama kali pada Senin (21/10/2024) siang lalu.

Dimana pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu korban sedang sendirian di rumah lantaran orang tuanya pergi bekerja.

Melihat korban sedang sendirian, pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban, korban kaget dan berusaha mendorong tubuh pelaku namun pelaku mengancam korban menggunakan parang yang telah dibawanya sambil mengatakan “Kalau teriak nanti Atuk bunuh”.

Mendengar ancaman tersebut korban menjadi ketakutan, lalu pelaku kemudian menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan berbaring di kasur lalu pelaku menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kembali mengancam korban “Jangan bilang siapa-siapa nanti Atuk bunuh” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Kemudian keesokan harinya pelaku kembali berusaha mencabuli korban namun tidak berhasil lantaran korban berontak dan lari kedalam rumah,” kata Iptu Mimi Wira Swarta, Rabu (30/10/2024).

Kemudian pada Jumat (25/10/2024) kemaren, pelaku kembali masuk kerumah korban dan berusaha mencabuli korban. Namun korban berontak dan kabur mencari orang tuanya yang saat itu sedang berada diwarung.

“Dihadapan ibunya korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, dari sanalah terungkap bahwa pelaku sudah 3 kali mencabuli korban,” kata Iptu Mimi.

Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung menuju ke TKP namun pelaku sudah kabur hingga berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban saat berada di KM 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” kata Iptu Mimi.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dapat terjerat hukum dengan hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutup Iptu Mimi.**
 


 

Tags

Terkini