Aksinya Terekam CCTV, Jambret Tas Karyawati Ditangkap Polsek Senapelan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:34:40 WIB
Tersangka jambret CS saat melakukan aksi di jalan Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku jambret di Jalan Riau, Gang Geliga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) pagi lalu berhasil diringkus Polsek Senapelan. Tersangka berinisial CS alias Cahyono (32) menjambret seorang karyawati di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X BM 2575 ABA

Aksi pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu lantaran terekam kamera CCTV dilokasi kejadian. Dalam video berdurasi 13 detik tersebut terlihat tersangka berinisial CS alias Cahyono datang dari arah belakang dengan sepeda motor langsung memepet dan menarik tas korban.

Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sambil membawa tas ransel. Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur kearah Jalan Riau kemudian belok ke kanan mengarah ke Jalan Ahmad Yani.
 

Setelah dijambret pelaku, korban bernama Mirda Amelia Putri (20) langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Senapelan. Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
 

“Tersangka CS  berhasil diamankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, Selasa (22/10/2024) petang kemaren sekitar Pukul 16.00 Wib,” kata AKP Akira saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Kamis (24/10/2024) siang.
 

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka usai pihaknya menerima laporan korban bernama Mirda Amelia Putri (20).
 

“Saat penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh saat dikejar petugas, akibatnya pelaku mengalami luka lecet dibagian wajah,” kata Kapolsek.
 

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisikan 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.
 

“Saat diintrogasi selain menjambret tas korban, pelaku juga mengaku sudah 5 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Senapelan,” kata Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 

“tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**
 


 

Tags

Terkini