Pjs Bupati Kuansing Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 13:01:00 WIB
Anggota bidang humas Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi Diki Syahputra (foto: istimewa)

Iniriau.com, Kuansing - Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Anggota bidang humas Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (Ipmakusi) Diki Syahputra mengingatkan agar Pjs bupati harus menjaga netralitas. Karena Pjs bupati sebagai pimpinan bagi seluruh ASN maupun Honorer.

"Tentu peran itu sangat berpengaruh, oleh karena itu Diki Syahputra berharap Pjs bupati untuk tidak terlibat dalam kontestan pilkada, Pjs harus netral agar pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ucap Diki kepada media Sabtu 28/09/2024

Lanjut Diki mengatakan selain itu terkait fasilitas pemda, jika masih ada yang di gunakan oleh paslon bupati dan wakil bupati, harus segera di tertibkan. Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD.

"Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan,"tutup Diki.**

Tags

Terkini