Hindari Amukan Warga, Maling Pagar Gereja di Pekanbaru Sembunyi di Selokan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:40:57 WIB
Tersangka maling pagar gereja di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pencuri pagar besi gereja di Jalan Ababil, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (13/08/2024). Pria inisial MN (33) ditangkap setelah terperangkap di 
gorong-gorong karena aksinya ketahuan oleh satpam dan warga.

Dua jam bersembunyi di dalam gorong-gorong, pelaku pencuri pagar besi gereja di Jalan Ababil, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (13/08/2024).

“Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh sekuriti di Gereja HKBP Sukajadi. Saat dia mendengar ada benda jatuh di samping gereja. Setelah dicek, ada dua orang laki-laki tidak dikenal telah mengambil pagar besi milik gereja yang sedang direnovasi. Pelaku yang takut ditangkap langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam gorong-gorong,” kata Kompol Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang Rabu (14/08/2024).

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Setelah ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung keluar dari persembunyiannya.

“Akhirnya kami meminta bantuan Damkar Pekanbaru untuk membongkar gorong-gorong tersebut dengan mesin pemecah semen. Pelaku akhirnya kita tangkap usai gorong-gorong itu dibongkar,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri pagar besi tersebut bersama temannya A. Dari pelaku disita barang bukti potongan besi pagar warna putih.

“Pelaku A sedang kita buru dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kompol Jorminal.

Kapolsek menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku dalam keadaan kurang sadar, diduga terpengaruh narkoba.

“Hasil tes Urine pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**
 

Tags

Terkini