Hendry CHB Sudah Dipecat dari Anggota PWI, IB: Dia Tak Punya Hak Apapun Lagi

Senin, 05 Agustus 2024 | 19:22:06 WIB
Mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan ketua umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang telah diberhentikan  dari keanggotaan PWI, masih terus melakukan pelbagai pelanggaran organisasi dan hukum. Pertama, bersama antek-anteknya secara tidak sah masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai empat Dewan Pers.

Seharusnya kantor itu sudah dalam pengelolaan ketua pelaksanaan tugas Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang.

“Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,” tutur Zulmansyah  Senin (5/8/24).

Kedua, Hendry Ch Bangun yang diberhentikan lantaran persoalan korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar, masih memakai kop surat PWI Pusat.

“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Ketiga, Hendry Ch Bangun merasa dialah yang paling berkuasa di PWI sehingga masih bermimpi  dan merasa berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Senin (5/8/24), Hendry CB sudah memberhentikan seluruh anggota Dewan Kehormatan dan anggota Dewan Penasehat. Padahal, Hendry CH Bangun yang justeru sebenarnya sudah bukan anggota PWI lagi.

“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh  Dewan Kehormatan PWI, punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak  menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham," tambah Ilham Bintang.

Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotan PWI sah dan legal. Final.”

"Apalagi, Keputusan diambil oleh ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AU, dan sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi” jelas Ilham.

Selain itu,  Pengurus PWI Provinsi, PWI Jaya tempat keanggotaan Hendry terdaftar juga telah  mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun dari anggota PWI Jaya. Dengan begitu Hendry CH Bangun sebenarnya sudah jadi hantu gentayangan. Sudah  tidak memiliki keanggotan di PWI. Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus.

Dengan demikian dirinya yang masih mengaku-ngaku ketua umum PWI merupakan perbuatan pelanggaran hukum.  Untuk itu, Ketua pelaksanaan harian PWI, Zulmansyah, telah mengirim  surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan ketua umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.**

Tags

Terkini