iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H meresmikan "Bilik Damai" kerjasama Kejaksaan Tinggi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Peresmian dilakukan di Bilik Damai, Balai Adat Melayu Riau, Jl. Diponegoro, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (30/7/2024).
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Bilik Damai ini bukanlah semata sebuah bangunan fisik. Melainkan simbol dari komitmen semua untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam bingkai Keadilan Restoratif di masyarakat.
"Dengan adanya Bilik Damai ini kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, dan kebenaran dalam bingkai kearifan lokal yang tetap berpedoman pada norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan. Serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup di masyarakat Riau," ucap Kajati Riau.
Kemudian, menurut Akmal Abbas, Kejaksaan Tinggi Riau memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung upaya Lembaga Adat Melayu Riau dalam menjalankan tugas mulianya, dengan tunjuk ajarnya yang masih relevan dengan kondisi saat ini. Dan juga, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk menjaga integritas hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung proses perdamaian dan penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses perencanaan dan pembangunan sampai akhirnya Bilik Damai ini diresmikan. Khususnya kepada First Resources Limited atas bantuan CSR sehingga dapat diadakannya bilik damai bertempat di Gedung LAM Riau.
"Semoga Gedung ini bisa dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat Riau dan semoga langkah-langkah yang kita ambil hari ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kita semua, khususnya bagi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Provinsi Riau," harap Akmal Abbas.
Akmal mengimbau semua pihak menjaga dan lestarikan warisan kearifan lokal dan budaya ini dengan sebaik-baiknya.
Kerjasama yang erat antara Kejaksaan Tinggi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, Tokoh Masyarakat dan pemerintah daerah harus dijaga. Hal ini untuk terus mengedepankan konsep Restoratif Justice yaitu memulihkan kembali pada keadaan semula yang tidak berorientasi pada pembalasan dan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan hak pelaku tindak pidana yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, harmonis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Riau atau yang mewakili, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H. Kemudian para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum.
Hadir juga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf. Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil serta Para Undangan lainnya.**