Petani Sayur di Pekanbaru Ditangkap Karena Bakar Lahan PT PHR

Senin, 29 Juli 2024 | 17:38:01 WIB
SS terduga pelaku pembakaran lahan .ilik PT PHR di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pelaku pembakaran lahan. Pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap polisi karena diduga  membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan pelaku membakar lahan milik PT PHR untuk ditanami sayur, Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. 

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Jeki, Senin (29/07/2024).
 

Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Diantaranya parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
 

“Kemudian malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta,” terang Kombes Jeki.
 

Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
 

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.  Pelaku diduga ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar.
 

Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas. Mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

 

“Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” tutup Kompol Bery.**

Tags

Terkini