iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu siap edar, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.40 Wib
"Pelaku kita tangkap saat berada di jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7/2024).
Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kasat
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Dari penggeledahan ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilemparkan ke tanah oleh pelaku menggunakan tangan sebelah kanannya.
"Dia kita interogasi dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru," ungkap Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat.**