Melawan Petugas, 2 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Didor Polisi

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:49:13 WIB
Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil diringkus Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU  - .Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (18/07/2024) siang kemaren. Mereka inisial alias Bayu (30) serta AK alias Abu (24) yang beraksi dengan memecahkan kaca mobil korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, dua pelaku beraksi di Kota Pekanbaru, sejak April lalu. Saat penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
 

“Mereka sudah beraksi enam kali di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Riau, Jalan Gajah Mada, Jalan Sepakat, Jalan Lobak dan di Jalan Nenas. Mereka beraksi berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan targetnya, mereka kabur kembali ke Ogan Komering Ilir (OKI) di Provinsi Sumatera Selatan, kata Kombes Asep Darmawan, Kamis (18/07/2024) sore.

Setelah beberapa hari menghilang, komplotan ini kembali lagi ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini mencari target di Pekanbaru karena mereka merupakan DPO di Polres Ogan Komering Ilir.
 

Asep menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dua dari empat pelaku berhasil melarikan diri. Sementara dua lainnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
 

“Dua orang lagi sedang kita buru. Mereka beraksi empat orang menggunakan dua sepeda motor. Dua dari pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan mengancam nyawa petugas,” tegas Asep.

Diungkap Asep, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkeliling dengan sepda motor (hunting) untuk mencari mobil yang parkir. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku melakukan pengintaian lokasi dan keadaan di dalam mobil.
 

“Setelah dirasa aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga yang berada milik korban seperti tas berisikan uang tunai bahkan drone. Setelah itu mereka kabur kembali ke wilayah Sumatera Selatan dan kembali lagi ke sini,” tutur Asep.

 

Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.**
 

Tags

Terkini