Polsek Perhentian Raja Gagalkan Penyelewengan 13 Jerigen BBM Subsidi

Selasa, 09 Juli 2024 | 22:26:38 WIB
Polsek Perhentian Raja ekspos penangkapan pelaku penyelewengan solar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR -  Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja, Kampar, menggagalkan aksi penyelewengan Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar Senin (8/7/2024) dini hari. Dalam operasi ini seorang pria berinisial WP (44) ditangkap.

Menurut Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut. WP ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
 

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor Polisi BM 9048 FX, yang digunakan pelaku sedang melintas. Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi," jelas Ipda Riko, Selasa (9/7).
 

Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi.

 

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.**

Tags

Terkini