Polisi Amankan 19 Paket Sabu dari Warga Desa Pulau Birandang Kampar

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:03:00 WIB
Dua tersangka sabu yang ditangkap polisi di Pulau Birandang (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial IY (33) dan TO (23) warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kampar,  Jum'at (14/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wib. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K.,  melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2.93 Gram," terangnya.

Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Pulau Birandang.

"Usai menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Kasat.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Dimana saat itu pelaku IY dan YO sedang berada di depan rumah warga, tepatnya di Dusun IV Selat Aur, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

"Keduanya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan ditemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu dan dimasukkan kedalam botol bedak berwarna kuning putih serta disimpan oleh pelaku IY di bawah pohon jambu tidak jauh dari tempat mereka diamankan,"terangnya.

Saat diintrogasi pelaku IY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari ZI (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat**

Tags

Terkini