Kejagung Periksa Pria Inisial D, Saksi dalam Kasus Korupsi PT SMIP

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:54:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Selasa (611/6/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, saksi yang diperiksa berinisial DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

"DA diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR," ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan saksi DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. **
 

Tags

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB