Pemuda Penjual Video Porno Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Dumai

Rabu, 05 Juni 2024 | 19:18:15 WIB
JP tersangka penjual video porno anak di bawah umur di giring Polres Kota Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, DUMAI - Polres Dumai meringkus pelaku penjual video porno anak di bawah umur. Diduga pelaku inisial JK (22) itu telah menjual 1.200 video porno melalui aplikasi Telegram.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Primadona, pelaku JP berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan JP terkait penjualan 1.200 video porno anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram," ujar AKP Primadona Rabu (5/6/2024).

Keberhasilan penangkapan pelaku, kata Primadona, tidak lepas dari laporan masyarakat mengenai penjualan video porno melalui aplikasi Telegram.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JP," sebutnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menjual video porno dengan tarif yang berbeda-beda.

"Harganya bervariasi. Untuk tarif premium dijual Rp100.000, untuk VIP Rp125.000, dan VVIP dijual Rp175.000," sebut Primadona.

"Untuk cara transaksi, pelanggan bisa membayar melalui Gopay, Dana, Bank BRI, dan Sea Bank," sambung Primadona.

Video porno yang diperjualbelikan berisi anak di bawah umur dengan durasi 10 menit per video. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 juta dalam menjual videonya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.**

 

Tags

Terkini