Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg DPRD Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:28:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, DUMAI - Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berinisial SY divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (2/5/2024). SY dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan politik uang saat Pemilu Februari lalu.

SY merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 5 Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Terdakwa melakukan politik uang sehari sebelum pemilu atau masa tenang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, memvonis pria inisial SY itu divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan waktu diberikan yaitu tiga hari kerja.

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas di Dumai, Jumat, (3/5/2024).

SY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Vonis hakim PN Dumai ini tidak jauh beda dengan tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU Kejari Dumai.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa SY pada tanggal 13 Februari 2024 dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih untuk memilih caleg Partai Gerindra Dumai nomor urut 5 tersebut. Ajakan itu melalui pesan suara atau voice note di grup WhatsApp.

"Ajakan memilih ini diketahui melalui pesan suara atau voice note berdurasi 2 menit 26 detik dalam suatu grup WhatsApp," ujarnya.**
 

Tags

Terkini