iniriau.com Kuansing - Kejaksaan Negeri kabupaten Kuantan Singingi resmi menetapkan mantan Bupati Kuansing Sukarmis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Sukarmis langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 9.00 Wib Jumat (3/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat ini Sukarmis ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Ya, tadi pagi mantan Bupati Kuansing telah dilakukan pemeriksaan kembali. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap kajari Kuansing
Menurut Nurhadi penetapan tersangka terhadap Sukarmis adalah pengembangan kasus Hotel Kuansing. Di mana pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka.
Lanjut Kajari Kuansing, setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang dititipkan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di lapas Kelas 2 Teluk Kuantan," tutup Kajari Kuansing.**