Polda Riau Ungkap Motif Pembunuhan Tahanan Polsek Bukit Raya

Kamis, 02 Mei 2024 | 07:50:00 WIB
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan melakukan ekspos kasus pembunuhan Dimas tahanan Polsek Bukit Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyebab kematian tahanan Polsek Bukit Raya, bernama Dimas Firnanda (25) yang tewas pada bulan November 2023 lalu, akhirnya terungkap. Ditreskrimum Polda Riau melalui  menetapkan lima tersangka sebagai dalang di balik kematian tak wajar tahanan Polsek Bukit Raya tersebut.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, kelima orang tersebut merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Mereka adalah inisial AW, F, FFS, IE, dan TH.

Dikatakan Kombes Asep, kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Dimas hingga akhirnya korban tewas.

“Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban," kata Kombes Asep didampingi Kasubdit Jatanras dalam ekspos baru-baru ini. 

Kombes Asep menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dengan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.

“Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya,” terang Kombes Asep.

Kemudian, lanjut Asep, kelima tersangka ini mengeroyok korban hingga tewas.

“Korban dipukul secara bersama-sama oleh para tersangka hingga akhirnya dinyatakan meninggal,” kata Kombes Asep.

Korban kemudian dikuburkan di Medan, Sumatera Utara oleh keluarganya. Keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin perisitiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekhumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah dan disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab Dimas meregang nyawa.

Lanjut Kombes Asep, berdasarkan pengakuan para tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.

“Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan,” tambahnya.

Para tersangka saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara kasusnya sampai saat ini terus berlanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun,” tutup Kombes Asep.**
 

Tags

Terkini