Polda Riau Tangkap 4 Tersangka Sindikat Penjualan Senpi Ilegal

Rabu, 01 Mei 2024 | 19:37:30 WIB
Konferensi pers penangkapan tersangka sindikat penjualan senpi ilegal di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Empat orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal dibekuk Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Riau. Mereka adalah GF (43), SA (32), ES (41) serta EE (31) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan dimana tersangka GF berhasil diamankan di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, pada Kamis (18/04/2024) lalu. Sementara tersangka SA, ES serta EE berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, dimana pada saat itu para tersangka berusaha menjual senjata api jenis FN beserta 30 butir peluru aktif kepada seseorang, pada Sabtu (27/04/2024) kemaren

"Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata api jenis FN serta 32 butir peluru aktif," kata Kombes Asep didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (30/04/2024).

Saat diinterogasi, tersangka GF mengaku senjata api tersebut milik temannya berinisial B (DPO) yang dititipkan kepadanya setahun yang lalu.

“Menurut pengakuan GF senjata api tersebut milik temannya berinisial B (DPO) yang saat ini masih kita buru,” kata Kombes Asep.

Sementara penangkapan tersangka SA, ES serta EE berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di seputaran Jalan Kuantan Raya ada seseorang melalui perantara hendak menjual satu pucuk senjata api jenis FN seharga Rp10 juta.

“Dari informasi tersebut kita berusaha memancing tersangka dengan mengutus seseorang berpura-pura membeli senjata api tersebut dengan cara menghubungi ES dan EE sebagai penghubung,” kata Kombes Asep.

Kemudian para penghubung mempertemukan pembeli dengan pemilik senjata berinisial SA dan sepakat bertemu disalah satu hotel di Jalan Kuantan Raya.

“Sesampainya di hotel tersebut kita langsung meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan, saat digeledah dari tangan tersangka SA kita berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api jenis FN beserta 30 butir peluru aktif,” kata Kombes Asep.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.**
 

Tags

Terkini