Sepasang Kekasih di Pekanbaru Curi Motor Teman untuk Beli Narkoba

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:30:05 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Sepasang kekasih ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Senin (04/03/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib. Pasangan  berinisial WA (24) serta SK (22) ditangkap atas dugaan penggelapan  sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahamad Mustika melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, 
penggelapan tersebut terjadi pasa Selasa (16/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 10.30 Wib. Dimana pada saat itu korban menjemput pelaku SK dirumahnya untuk bertemu dengan temannya disalah satu warnet yang berada di Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya.

“Di warnet tersebut pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty CS BM 5669 AAS milik korban dengan alasan menjemput laundry bersama pacarnya berinisial WA (24). setelah motor dipinjamkan pelaku tidak kunjung kembali, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan,” kata Kompol Noak, Rabu (06/03/2024).

 

Kemudian korban T Bahrul Ulum melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor itu pada Polsek Senapelan. Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp13 juta.

"Setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Pustaka 2000 di Jalan HR Subrantas Kecamatan, Binawidya," jelas Kapolsek.
 

Tersangka berhasil kita amankan, saat sedang tidur di Pustaka tersebut,” imbuhnya.
 

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, kedua tersangka mengaku telah mengelapkan sepeda motor korban bersama rekannya bernama Hendri Hidayat (DPO), sementara sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama Bima Erlangga dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
 

“Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp1,4 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli narkoba,” kata Kapolsek.
 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**
 


 

Tags

Terkini