iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial RR (22) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Pria pengangguran itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan pelaku RR mencuri motor korban Leonardo (42 tahun), yang merupakan warga Marpoyan Damai. Motifnya karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru resign dari tempat dia bekerja.
Saat itu pelaku memarkirkan motor metiknya di depan toko ponsel miliknya. Sesaat kemudian, korban melihat dua pria yang berboncengan berhenti di pinggir gerai ponselnya.
"Kemudian salah satu pelaku yang membawa kendaraan, turun dari atas kendaraan, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas motor. Lalu, pelaku yang menuju gerai ponsel langsung duduk di atas kendaraan korban dan dan memundurkan kendaraan ke belakang," terang Dodi, Rabu (28/2/2024).
Melihat hal itu, korban langsung mengejar pelaku. Sadar aksinya ketauan, pelaku lalu berusaha melarikan diri tapi dia berhasil di tangkap oleh korban. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut, pelaku digelandang ke Polsek Tenayan Raya untuk lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkas Dodi.**