Gadis di Bawah Umur di Dumai Nekat Aborsi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:33:15 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,DUMAI - Sepasang kekasih ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Mereka adalah seorang gadis di bawah umur dan kekasihnya inisial MSD (18) yang ditangkap karena melakukan aborsi di Wisma Cemara Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Senin (4/12/2023).

Menurut Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023), aksi mengugurkan kandungan dilakukan gadis berumur 16 tahun itu karena takut ketahuan hamil oleh orang tuanya. Aborsi dilakukannya dengan bantuan seorang wanita inisial DM (43) seorang warga Dumai.

"Karena takut ketahuan orang tua pelaku mengugurkan kandungannya. Kini pelaku dengan kekasihnya serta wanita yang membantu aborsi sudah ditangkap," kata Kapolres Dumai  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan, Rabu (6/12/2023).

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 13.02 WIB, di Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Warga melapor ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti yang kemudian diteruskan ke Polres Dumai tentang adanya orang yang mencurigakan. Dimana laki-laki dan perempuan menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.

Pelapor bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP pelapor bertemu dengan Bhabinkamtibmas serta memberitahukan atau menunjukan lokasi mencurigakan tersebut. Kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut.

Ditemukan janin bayi yang terbungkus dengan kain baju warna putih dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Dumai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di Wisma Cemara, dan kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Kantor Polres Dumai untuk di proses penyelidikan.

"Pengakuan MSD mereka nekat menggugurkan hasil hubungan gelap itu karena belum siap memiliki anak," ungkap Kapolres.

Perbuatan aborsi keduanya dibantu oleh DM dengan biaya Rp 4,5 juta dan baru dibayar oleh MSD Rp 3,5 juta, sisanya akan dilunasi setelah proses aborsi selesai. Tersangka MSD dan pacarnya mengenal DM dari salah seorang tukang urut. Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia empat bulan. 

Terhadap ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berbeda dimana tersangka MSD dan pacarnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Sementara itu tersangka DM yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 428 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.**
 


 

Tags

Terkini