Terima Dipenjara 2,5 Tahun, Istri Siri M Adil Dieksekusi di Lapas Perempuan Pekanbaru

Kamis, 21 September 2023 | 11:31:18 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Yuherman selaku Penasihat Hukum Fitria Nengsih, atas putusan itu, kliennya Fitria Nengsih menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/8/23) lalu itu.

"Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan," kata Yuherman Rabu (20/9).

Dengan demikian Fitria Nengsih yang merupakan istri siri eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil ini resmi menyandang status koruptor.

Hal senada juga disampaikan JPU, Budiman Abdul Karib. Atas putusan itu, Fitria Nengsih menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah itu (inkrah),” ungkap Budiman

Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tahun 2022.

Masih menurut Budiman, Fitria Nengsih juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan.

"Ada Jaksa eksekusi yang sudah melakukan eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan," ungkap Budiman.**

Tags

Terkini