iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya meringkus pria insial HS, Jumat (18/8/2023). Pria berumur 43 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan bos tempatnya bekerja karena melarikan sepeda motor merk Yamaha Vega dengan nomot polisi BM 4491 TS.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan awalnya tanggal 16 Juni 2023 pelaku minta izin membawa sepeda motor tersebut pada bos tempatnya bekerja selama tiga hari. Pelaku meminjam untuk dibawa pulang kampung.
"Pelapor yang merupakan bos pelaku mengizinkan pelaku membawa sepeda motor terkena.kampung pelaku di di Kelurahan Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar," jelas Iptu Dodi Vivino, Senin (21/8/2023).
Namun lebih dari tiga hari terlapor tidak kunjung kembali ke tempat kerjanya, begitu juga dengan sepeda motor tersebut. Setiap hubungi terlapor setiap kali dihubungi menjawab akan mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Karena tak kunjung dikembalikan bos pelaku membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Sejak saat itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ungkap Iptu Dodi.
Setelah rangkaian penyelidikan Polsek Tenayan Raya mengetahui keberadaan terlapor lalu melakukan penangkapan.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, kepada penyidik mengaku bahwa sepeda motor tersebut akan digunakannya untuk mobilitas kesehariannya di kampung.
"Sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkas Iptu Dodi.**