iniriau.com,PEKANBARU - Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan dua pengendara motor KLX inisial MT dan DF. Mereka diamankan petugas setelah dicurigai membawa narkotika jenis sabu, saat melewati Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Pos Gurindam 2 dekat Gramedia, Selasa (15/8/2023).
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti keduanya dihentikan personil Satlantas Polresta Pekanbaru Aipda Ibnu dan Bripka Rian, yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalulintas, Selasa (15/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan diduga satu paket sabu yang baru dibeli keduanya," kata Kompol Birgitta, Rabu (16/8).
Kompol Gitta menjelaskan, penangkapan bermula saat Aipda Ibnu dan Bripka Rian yang sedang melakukan pengaturan lalulintas dan melihat MT membonceng DF menggunakan motor KLX. Mereka tidak menggunakan helm sehingga langsung dihentikan ketika akan mengarah Jalan Tuanku Tambusai.
Untuk memastikan kelangkaan surat-surat kendaraan keduanya langsung dibawa ke Pos Gurindam, untuk dimintai keterangannya.
Saat pemeriksaan surat-surat kendaraan, DF terlihat membuang sesuatu diduga paket narkotika.
"Petugas yang melihat itu langsung mengecek bungkusan plastik klip yang dibuang dan diduga narkotika jenis sabu," ujar Gitta.
Untuk pengembangan selanjutnya, kasus keduanya lalu dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Satnarkoba saat ini sedang menindaklanjuti temuan anggota Polantas ini," kata Gitta.**