Kemenkumham Riau Usulkan 7.825 Napi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H

Senin, 17 April 2023 | 09:15:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 7.825 narapidana diusulkan 
Kemenkumham Provinsi Riau  untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman yang bertepatan dengan Idul Fitri 1444 Hijiriah.
 


 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, ribuan napi tersebut berasal dari seluruh Lapas, Rutan, LPKA yang berada dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Riau. Remisi itu terbagi dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I yaitu pengurangan masa tahanan dan RK II yaitu langsung bebas. Sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II
 

"Kita telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya. 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II,” ujar  Mhd. Jahari Sitepu, Senin (17/4/23).

Dijelaskan Jahari, besaran remisi Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya, yakni potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
 

Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

"Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya," papar Jahari.
 

Namun menurutnya data tersebut bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur.
 

"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti," sambung Jahari.**
 


 

Tags

Terkini