Iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru meringkus lima orang narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru. Empat orang inisial H, JS, RH, IS dan AS ditangkap terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.
Bahkan satu dari lima pelaku tersebut merupakan seorang wanita pelaku yang mencoba menyelundupkan sabu tersebut ke dalam Rutan.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mereka semua, telah dibawa oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Pengungkapan ini bermula ketika pelaku AS hendak mengirimkan makanan untuk berbuka puasa. Ketika dilakukan pengecekan, petugas mendapati barang mencurigakan disimpan di kotak minyak rambut.
Saat diperiksa petugas Rutan menemukan tiga paket sabu seberat 6,57 gram. Petugas Rutan di bagian pengecekan barang lalu menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Atas temuan itu pihaknya melakukan pengembangan.
"Kami mendapatkan informasi ada upaya penyelundupan sabu ke Rutan Sialang Bungkuk yang dilakukan oleh pelaku dengan menyelipkan tiga paket narkotika ke botol minyak rambut ditujukan untuk napi IS,” kata Manapar, dikutip dari tribunpekanbaru.com, Selasa (11/4/2023).
Dari hasil penyidikan IS mengaku sabu itu milik narapidana inisial H. Sabu itu pesanan H. H mengaku dikenalkan oleh napi inisial RH kepada napi inisial JS.
"Kemudian memesan sabu kepada J dan J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS. Kemudian AS menyuruh T mengantarkan barang haram itu ke Rutan Sialang Bungkuk,"jelas Manapar.
Lima tersangka disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**