Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton

Selasa, 11 April 2023 | 14:01:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,SIAK - Polres Siak mengamankan seorang kurir narkoba berinisial AS (30), merupakan warga Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Dari tersangka, polisi  21 kg narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi, di Pelabuhan Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kamis (6/4/2023).

"Kurir ini kita amankan di Pelabuhan penumpang Buton. Narkoba ini berasal dari Malaysia dan ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (11/4/23).

Penangkapan berawal saat pihak Polres Siak mendapatkan informasi bahwa ada penumpang angkutan perairan, yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika. Atas informasi tersebut personil Satpolair Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar Tanjung Buton

"Modus tersangka, AS membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar, dan di dalamnya dicampur pakaian untuk menyamarkan perbuatannya,"ujar AKBP Ronald.


Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, 6 April personil melakukan pengecekan, di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun kapal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap barang penumpang kapal SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, dan ditemukan barang yang mencurigakan yang dibawa salah seorang penumpang bernama AS," katanya.

Saat diperiksa, personil menjumpai di dalam tas tersangka 21 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi. Menurut pengakuan tersangka, dia sebagai kurir dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta perbungkus atau per kilogramnya.

"Tersangka mengakubarang haram ini dibawa dari Balai Karimun dengan tujuan terminal AKAP Pekanbaru. Selanjutnya barang ini rencana akan diletakkan di satu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**

Tags

Terkini