iniriau.com,ROHIL - Meminimalisir
aksi premanisme, Polres Rohil mengelar razia jelang bulan suci Ramadhan Minggu 19 Maret 2023 Pukul 17.30 WIB. Dalam razia
Polres Rokan Hilir menyasar tempat penjualan minuman keras di seputaran Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Senin(20/3/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan dalam razia miras kali ini Polres Rohil mengamankan beberapa botol miras. Diantaranya, minuman bir putih 35 Botol, Minuman Anggur merah 59 botol, minuman soju 5 botol, minuman whisky merek winer 22 Botol. Dengan jumlah keseluruhan 121 Botol.
" Dalam razia ini kita berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras. Totalnya sekitar 121 botol miras," ungkap AKP Juliandi.
Dasar razia ini dilakukan, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Sprin Kapolres Rokan Hilir Nomor : 286/III/HUK.1.3./2023 Tanggal 19 Maret 2023 tentang Razia Miras dan Premanisme di Wilkum Polres Rokan Hilir.
Saat ini miras tersebut telah disita oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir dan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir.**