Gunakan Identitas Palsu, Eks Karyawan Rugikan Bank BUMN Ratusan Juta

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:45:00 WIB
Ekspos kasus kredit fiktif eks karyawan Bank BUMN (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Oknum mantan pegawai Bank BUMN di Pekanbaru ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pria inisial HR (32) itu ditangkap  Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus perbankan kredit usaha rakyat (KUR) dengan 22 debitur topengan di salah satu Bank BUMN.

Hal itu disampaikan Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung yang didampingi Kasubdit II, Kompol Teddy Adrian dan perwakilan Humas, AKP Ade Santoso, Jumat (10/3/23).

"Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus perbankan kredit usaha rakyat dengan 22 debitur topengan. Satu tersangka berinisial RH diamankan," katanya.

Disampaikan Wadirkrimsus, adapun modus tersangka RH membuat pengajuan KUR kepada 22 nasabah di imingi uang Rp1,5 sampai Rp2 juta. Pelaku mengunakan 22 identitas palsu orang lain.RH ini terhendus setelah adalah laporan korban Muhammad Afdal. Dimana korban ini mengajukan pembiayaan KPR di Bank swasta. Pada sistem OJK, korban tercatat sebagai kredit macet.

"Aksi pelaku RH terbilang mulus karena dirinya merupakan eks staff disalah satu Bank BUMN tersebut," ujar Kasubdit II, Kompol Teddy Adrian.

Setelah ada laporan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus debitur topengan yang menerima aliran dana KUR yang seharusnya masing-masing mendapatkan Rp25 juta.

"Atas perbuatan tersangka RH, terhitung kerugian mencapai Rp458 juta. Ada 14 barang bukti berbentuk dokumen penting," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar.

"Kita terus proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu, ada dua konstruksi pidana diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," tutup Teddy Adrian.**

 

Tags

Terkini