Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak Empat orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun fisik Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021, Rabu (8/3/23).
Mereka adalah, SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Komitmen (PPK). Kemudian AM selaku Direktur CV Watashima Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Benar keempat orang ini dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Penyidik Pidsus Kejati Riau akhirnya menetapkan empat sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Bambang Heripurwanto.
Bambang menerangkan sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Riau sudah memiliki dua alat bukti, pemeriksaan 16 orang saksi, petunjuk dan ahli.
Untuk diketahui tahun 2021 Dinas PUPR - LKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang dananya bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913
"Dimana pekerjaan itu. Dilaksanakan oleh CV Watashima Miazawa dengan nilai kontrak Rp6.321.726.003,54," ujar Bambang.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender terhitung sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.
"Pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru selesai 80 persen. Dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," lanjut Bambang.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen.
"Akibatnya negara dirugikan Rp1.362.182.699,62. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutup Bambang.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**