iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tampan menetapkan Ketua Nonaktif BEM FISIP Universitas Riau, inisial GA tersangka penganiayaan, Kamis (23/2/2023). GA diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar di lingkungan kampus.
Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama mengatakan pelaku diduga melaku penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa terjadi saat unjuk rasa menolak pelantikan Wakil Dekan III FISIP yang dilakukan puluhan mahasiswa, termasuk GA, di lingkungan UNRI Senin (20/2/2023).
"GA ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan secara beramai-ramai di kampus," ungkapnya, Senin (27/2/2023) siang.
Penangkapan dilakukan adanya laporan korban yaitu Wakil Ketua BEM FISIP Unri, Rifqi Mulya Siregar ke kantor polisi terkait dugaan penganiayaan.
"Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban luka-luka. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru," jelasnya.
Selain GA menurut Komang ada dua pelaku lain yang melakukan penganiayaan pada korban Rifqi. Dua orang tersebut terindikasi kuat ikut menganiaya Rifqi.
"Selain GA, ada dua pelaku lain. Kami sudah kirim surat panggilan kepada keduanya, tetapi tidak datang," sambung Komang.
Karena kasusnya terjadi di kampus Unri, maka Polsek Tampan koordinasi dengan kampus. Polisi meminta pihak kampus agar menghadirkan saksi dan pelaku lain.
"Kami telah menyurati pihak kampus, kami minta agar mereka dihadirkan. Suratnya ke dekan dan rektor juga," tandasnya.
Usut punya usut, ternyata Rifqi Siregar merupakan pendamping kasus kekerasan seksual di FISIP Unri. Dalam kasus itu, Galang sebagai terlapor, sedangkan Rifqi sebagai pendamping korban. Keduanya berlawanan meski satu formasi dalam kepengurusan BEM Fisip Unri.**