Polres Inhu Musnahkan 66 Unit Rakit PETI di Peranap

Kamis, 23 Februari 2023 | 07:15:00 WIB
Pemusnahan 66 unit bocai di Peranap (foto: istimewa)

Iniriau.com, INHU - Polres Inhu melakukan penertiban aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Rabu (22/2/23).

Sebanyak 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu diturunkan.

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu malam menjelaskan, selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan merusak mesin, disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya.

Dijelaskan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km. Sebab tidak ada akses kendaraan roda empat ke lokasi tambang. Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri kedalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu.

"Selain musnahkan 66 unit bocai, petugas juga mengamankan  empat unit sepeda motor yang digunakan penambang. Serta peralatan untuk membuat bocai atau rakit. Selain itu juga barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar," ujar Misran, Rabu (22/2/23).

"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu. lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," imbuhnya. 

Kegiatan itu juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Binmas Polres Inhu, Kasat Sabhara Polres Inhu, Kapolsek Peranap, Danramil 05 Peranap, Danton Satpol PP Inhu, perwakilan Kepala DLHK Inhu, Kades Semelinang Tebing dan lainnya.**
 


 

Tags

Terkini