Polisi Ringkus Pelaku Begal dan Penganiayaan di Jalan Naga Sakti

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:30:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku begal diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus. Pria dengan inisial seorang DAW alias Devin (21) merupakan begal menggunakan tongkat baseball dan berhasil membawa sepeda motor milik korban saat di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Minggu (29/1/23) dinihari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, peristiwa itu berawal Minggu (29/1/23) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya bernama Ihsan melewati Jalan SM Amin Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Naga Saksi.

"Saat itu korban ingin pulang. Namun sampai di depan showroom Toyota, korban dipepet oleh pelaku dan meminta korban untuk berhenti," ungkap Andrie, Rabu (15/2/23).

Namun permintaan pelaku tidak dihiraukan, justru korban tetap mengendarai sepeda motor miliknya.

"Karena korban tidak mau berhenti, pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga korban bersama temannya terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban dan temannya menggunakan tongkat baseball," jelasnya.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung membawa sepeda motor Yamaha N-Max BM 3425 GAQ dan meninggalkan korban bersama temannya.

"Pelaku DAW memukul korban menggunakan tongkat baseball, lalu membawa sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.

Tidak terima korban bernama Rivaldo Andi (18) melaporkan aksi pelaku pada pihak kepolisian. Dalam aksinya  pelaku berhasil membawa sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

"Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan. Didapatkan informasi, Selasa (14/2/23) malam pelaku berada di rumah keluarganya di Tapung Hilir, Kabupaten Kampar," lanjutnya.

Kemudian petugas langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.**
 

Tags

Terkini