Perceraian Paling Banyak di Riau Terjadi di Pekanbaru dengan 7.469 Kasus

Senin, 13 Februari 2023 | 22:30:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mencatat, angka perceraian pasangan suami-istri di Provinsi Riau sepanjang tahun 2022 mencapai 9.296 kasus. Menurut Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, dari kasus tersebut, pemicu perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus,

"Pemicu paling tinggi  perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata  Muhammad Yusar, Senin (13/2/23).

Selain cekcok terus menerus faktor lainnya pemicu perceraian adalah dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.
Kemudian faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.

Sementara itu, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," tutupnya.**

Tags

Terkini