Sakit Hati, Seorang Pria Tewas Dibunuh Dua Pencari Rumput di Rohul

Senin, 19 Desember 2022 | 14:02:23 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, ROHUL - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau. Mereka masing-masing inisial R dan S yang melakukan aksinya pada Jumat 25 November 2022 lalu, di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohil.

Menurut Kapolres Rohul Pangucap Priyo Soegito dua tersangka pidana curas tersebut melakukan aksinya

sakit hati atau dendam. Pasalnya kedua tersangka merupakan pencari rumput untuk makanan ternak. Namun mereka keduanya mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura.

"Mereka melihat korban SS berbicara dengan sekuriti PT Eka Dura. Mereka (dua pelaku) kira korban yang memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan PT Eka Dura," tuturnya, dalam ekspos pidana Curas, Senin (19/12/2022).

Tersangka kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa  korban, yaitu  dengan menganiaya. Kemudian mengambil barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri.

"Akibatnya korban meninggal dunia inisial SS, sedangkan korban mengalami luka berat S istri dari SS. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara di SP 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul," kata Kapolres

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menjelaskan, proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Pelarian kedua tersangka mulai dari rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga. Sebab istri S dan istri R adalah kakak beradik.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.**

Terkini